1. Keadilan Komutatif
Keadilan Komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanya. Intinya harus bersikap sama kepada semua orang, tidak melihat dari segi manapun.
Contoh Keadilan Komutatif
Siswa memperoleh hak dan tugasnya sebagai pelajar sama seperti pelajar lain, tanpa membeda-bedakan kepintaran, baik buruknya maupun kaya atau miskin.
Seorang koruptor tetap dikenai sanksi tanpa melihat ia memiliki kedudukan tinggi dalam negara, baik itu Preseiden, Menteri atau DPR akan tetap dikenai hukuman yang setimpal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
2. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena didekritkan melalui kekuasaan khusus. Keadilan ini menekankan pada aturan atau keputusan kebiasaan yang harus dilakukan warga negara yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan.
Intinya seorang warga negara telah dapat menegakkan adil setelah menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam sistem pemerintahan.
Contoh Keadilan Konvensional
Warga negara yang baik taat dan tertib menjalankan peraturan lalu lintas.
Taat membayar pajak.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Intinya seorang warga negara wajib mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut.
3. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa-jasa atau kemampuan yang telah disumbangkannya (sebuah prestasi). Keadilan ini menekankan pada asas keseimbangan, yaitu antara bagian yang diterima dengan jasa yang telah diberikan.
Contoh Keadilan Distributif
Pemberian nilai pada Mahasiswa sesuai prestasi yang telah dicapai/diraihnya selama satu semester.
Seorang karyawan kantor digaji setiap bulannya sesuai apa yang telah ia kerjakan di dalam perusahaan.
4. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam/hukum kodrat. Hukum alamiah ditentukan oleh akal manusia yang dapat merenungkan sifat dasarnya sebagai makhluk yang berakal dan bagaimana seharusnya kelakuan yang patut di antara sesama manusia.
Intinya memberikan sesuatu sesuai yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Contoh Keadilan Kodrat Alam
Perbuatan yang baik atau buruk tentu akan mendapat balasan yang setimpal sesuai perbuatan itu sendiri. Jadi ketika seseorang berbuat baik kepada orang lain, maka orang lain juga akan berbuat baik kepadanya.
5. Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah keadilan yang dimaksudkan untuk mengembalikan suatu keadaan atas status kepada kondisi yang seharusnya, dikarenakan kesalahan dalam perlakuan atau tindakan hukum.
Contoh Keadilan Perbaikan
Misalnya seseorang memiliki status/keadaan terpidana, namun diberikan keluasan menjadi orang bebas karena terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam perlakuan hukum.
Seseorang yang bersalah meminta maaf ke masyarakat karena telah mencemarkan nama baik seseorang tanpa adanya bukti otentik (tidak sesuai dengan fakta yang ada).
Sumber
http://www.siswamaster.com/2016/01/teori-keadilan-menurut-aristoteles-dan-contoh.html#ixzz4QwUFQXkT